Berawal Kenang Masa Pacaran, Suami Tahu 4 Anak Bukan Darah Dagingnya, Ini Kronologinya

Reza Yunanto, Donald Karouw, Evan Payong
Polres Kubu Raya saat ekspose kasus suami bunuh istri usai akui 4 anak mereka bukan darah daging pelaku beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polri)

KUBU RAYA, iNewsBelu.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (26/7/2023). Suami membunuh istri yang sudah 16 tahun dinikahinya. 

Belakangan terkuak motif pembunuhan tersebut lantaran korban mengakui empat anak mereka bukan darah daging pelaku. Mendengar hal itu, pelaku emosi hingga berakhir penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Informasi diperoleh, kronologi pembunuhan bermula saat pasangan suami istri berinisial MS (36) dan SO ini berada di pondok kebun mereka. Saat itu keduanya mengenang masa berpacaran. Pelaku MS lalu menanyakan soal pria yang pernah menjadi selingkuhan korban SO. Saat pembicaraan tersebut, keduanya terlibat cekcok hebat.

“Istrinya mengucapkan keempat orang anaknya bukan anak biologis dari MS. Pelaku MS emosi sehingga menampar mulut dan meninju mata serta memukul bagian lehernya korban," ujar Kasubsi Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dikutip dari laman Polres Kubu Raya, Senin (14/8/2023). 

Setelah dianiaya, korban keluar dari pondok dan mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Mendengar ucapan itu, pelaku kembali emosi dan langsung mengejar korban hingga terjadinya pergumulan. Saat itu korban memegang gunting yang dia bawa dari pondok.

“Saat rebutan gunting, gunting itu terbagi dua. Satu di tangan korban dan satu dipegang pelaku. Pelaku lalu memiting korban dan menusuk pundak kanannya berkali-kali hingga tersungkur bersimbah darah,” katanya. 

Melihat korban meninggal dunia, pelaku MS ketakutan dan memindahkan jasadnya ke atas motor untuk dibawa ke rumah mertua. Saat melintasi jembatan di Jalan Sungai Berembang Desa Sungai Rengas, mayat korban yang saat itu dibonceng pelaku terjatuh ke bawah jembatan.

Karena tak mampu mengangkat mayat korban, pelaku MS berteriak meminta tolong kepada warga setempat.

“Pelaku MS membuat alibi, seolah-olah istrinya tewas akibat terjatuh dari atas jembatan kepada warga yang saat itu menolong,” ucapnya. Korban sempat dibawa MS ke rumah mertuanya. Kemudian keluarga membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. 

Setelah diperiksa, pelaku MS lalu diinterogasi hingga akhirnya mengakui istrinya meninggal bukan karena terjatuh dari atas jembatan, melainkan dia bunuh. Pelaku berinisial MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kubu Raya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network