Lolos Dari 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Diputuskan 10 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Rizky Agustian, Dile Payong
MA mengurangi hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjadi 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network