Rahmat Effendi Mantan Wali Kota Bekasi Dijebloskan KPK ke Lapas Cibinong

Tim iNews
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Rahmat dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/8/2023). 

Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network