PADANG PANJANG, iNewsBelu.id - Polisi menangkap J (37), pelaku penculikan HKL (7) di Jalan Tabek Gadang RT 11, Kecamatan Ganting, Padang Panjang, Sumatera Barat. Tersangka J nekat menculik anak di bawah umur modus meminta uang tebusan Rp30 juta.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pelaku akhirnya mengakui meminta uang tebusan dalam kasus penculikan ini untuk membayar utang.
”Motif penculikan kesulitan ekonomi sehingga pelaku melakukan penculikan,” kata Donny, Kamis (13/7/2023).
Usai berhasil menculik korban, pelaku akan minta uang tebusan pada orang tua korban Rp30 juta untuk melunasi hutang tersebut. Sebenarnya, penculikan ini sebenarnya sudah direncanakan selama satu minggu. Mulanya peristiwa itu berawal pada Senin (10/7/2023) pelaku mendatangi korban saat sedang bermain dengan temannya di sekitar gerbang Masjid Nurul Islam yang tidak jauh dari rumah korban.
Kemudian pelaku ini menanyakan teman korban di mana bengkel temannya, lalu ketika temannya pergi pelaku melarikan korban. Melihat temanya dibawa oleh orang yang tidak dia kenal, teman-teman HKL melaporkan kejadian tersebut pada orang tua korban. J (37), diketahui asal Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar dikejar warga dan dihajar sampai babak belur. J diamankan masyarakatsekira pukul 16.30 WIB.”Pelaku langsung kami amankan, dan mengakui melakukan penculikan,” tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait