PADANG PANJANG, iNewsBelu.id - Polisi menangkap J (37), pelaku penculikan HKL (7) di Jalan Tabek Gadang RT 11, Kecamatan Ganting, Padang Panjang, Sumatera Barat. Tersangka J nekat menculik anak di bawah umur modus meminta uang tebusan Rp30 juta.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, pelaku akhirnya mengakui meminta uang tebusan dalam kasus penculikan ini untuk membayar utang.
”Motif penculikan kesulitan ekonomi sehingga pelaku melakukan penculikan,” kata Donny, Kamis (13/7/2023).
Usai berhasil menculik korban, pelaku akan minta uang tebusan pada orang tua korban Rp30 juta untuk melunasi hutang tersebut. Sebenarnya, penculikan ini sebenarnya sudah direncanakan selama satu minggu. Mulanya peristiwa itu berawal pada Senin (10/7/2023) pelaku mendatangi korban saat sedang bermain dengan temannya di sekitar gerbang Masjid Nurul Islam yang tidak jauh dari rumah korban.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait