Hanya Karena Faktor Ekonomi Motif Ibu di Bengkulu Jadikan Putri Kandung Pekerja Seks selama 1 Tahun

DEmon Fajri / Evan Pay
Tersangka TS (42), seorang ASN di Bengkulu Selatan digelandang polisi karena menjual anak kandungnya ke pria hidung belang selama setahun terakhir. Foto/MPI/Demon Fajri

Pelaku di hadapan polisi mengaku sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya sejak satu tahun terakhir serta menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi Untuk satu kali kencan, terang Susilo, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

Biaya itu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka. Lalu, untuk tarif sekali kencan, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Susilo, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. "Besaran tarif tergantung kesepakatan. Tersangka mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan," ujar Susilo.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network