JAKARTA, iNewsBelu.id - Pungutan liar atau pungli di rutan KPK diduga berkaitan dengan penyelundupan handphone untuk tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan handphone.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk (tahanan) mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Ghufron berjanji pihaknya bakal transparan dalam menindaklanjuti temuan dugaan suap di rutan KPK ini.
"Temuan dugaan pungli di rutan yang ditemukan oleh Dewas KPK itu bukti efektivitas pengawasan di dalam KPK. Dewas itu adalah organ KPK yang dibentuk dengan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," ujar Ghufron.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait