Diduga ada sekitar empat orang pekerja tambang yang ada di lokasi saat melemparkan anjing ke rawa-rawa. Dua pelaku terekam memegang dan melemparkan anjing, dan dua orang lagi diduga sebagai perekam video, dan menonton kejadian tersebut. Dalam rekaman itu, mereka juga terlihat tertawa kegirangan saat anak anjing tersebut disergap buaya. Dua pelaku yang telah ditangkap polisi, kini diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Nunukan, untuk menjalani penyelidikan.
Laporan ke polisi terkait pelemparan anak anjing ke rawa penuh buaya itu, dilakukan aktivis pecinta hewan dari Yayasan Sarana Metta Indonesia, Kristian Adi Wibowo. Dalam laporannya, dia juga menyertakan bukti video yang viral di media sosial. Para pelaku pelemparan anjing tersebut, dijerat Pasal 91 hutuf b UU No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kristian berharap, para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya yang dinilainya sangat keji.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait