Setelah mendapatkan laporan dari warga dan viralnya video penganiayaan tersebut, maka pihak kepolisian mengamankan pelaku di rumahnya, Senin (12/6/2023).
“Polisi kemudian membawa pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, guna penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi. Saat ini, pelaku masih diperiksa pihak kepolisian Polres Pariaman, Sumatera Barat.
“Pelaku terancam undang undang perlindungaan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait