DENPASAR, iNewsBelu.id - Petugas imigrasi mendeportasi CAP (49), warga negara Denmark yang bikin heboh lantaran memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Bali, Kamis (8/6/2023). CAP dusir dari Bali bersama suaminya, CM (49).
“Suami istri kita deportasi tadi pagi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Anggiat Napitupulu. CAP dan CP diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR 961 menuju Doha. Keduanya lalu melanjutkan penerbangan ke Kopenhagen.
Anggiat menjelaskan, pendeportasian dilakukan setelah CAP diserahkan Polresta Denpasar ke imigrasi. Ini setelah polisi mencabut status CAP sebagai tersangka pornografi.
CAP lolos dari jeratan pidana pornografi setelah dinyatakan menderita gangguan jiwa dari hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Sanglah tertanggal 5 Juni 2023. Aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat jelas lokasinya di Seminyak, Kuta, Bali.
Setelah viral, CAP diciduk petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta, Sabtu (27/5/2023). Petugas juga mengamankan CM (49), warga negara Jerman yang menyetir sepeda motor saat CAP memamerkan kelaminnya.
Dalam video terungkap, awalnya CM dan CAP ditegur warga saat berboncengan sepeda motor di Seminyak. CAP yang saat itu dibonceng justru membuka kedua pahanya seraya memamerkan alat kelaminnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait