LAMPUNG UTARA, iNewsBelu.id - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman. Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto perempuan berinisial B (27) saat sedang mengenakan pakaian. Pelaku melakukan ancaman tersebut karena permintaan tidur dengan korban ditolak.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres, Rabu (7/6/2023) kemarin.
"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal Rabu (25/5) lalu, tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi, Lampung Utara.
Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan. Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait