Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Di ponsel itu pula terdapat video rekaman korban.
Sementara itu, pihak RSUD Bangkalan membenarkan aksi tak terpuji oleh salah satu karyawan cleaning service tersebut. Bahkan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA.
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain," kata Humas RSUD Bangkalan, Tanti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait