Dia mengatakan, korban meninggal akibat rabies pertama kali digigit anjing di depan rumah korban pada 21 Mei 2023 pukul 24.00 WITA. Usai digigit, korban mengalami rasa sakit dan badan terasa panas.
Empat hari berselang atau pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 24.00 WITA, korban meninggal dunia.
Dengan munculnya kasus rabies di Pulau Timor tersebut, pihaknya menyediakan vaksin serta memberikan pengobatan gratis kepada korban yang terkena gigitan anjing.
"Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki ternak berupa anjing dan kucing untuk diikat atau dikandangkan," ujar Dewa Gede Putra.
Dia juga mengimbau pembatasan impor hewan dari luar baik anjing dan kucing. Selain itu, masyarakat juga diminta memusnahkan serta mengubur anjing dan kucing peliharaan yang agresif.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait