Untuk mengungkapkan kasus ini, polisi memerlukan waktu kurang lebih selama 40-50 jam. Pelaku berhasil meringkus Suyono di sebuah makam di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada, Minggu (28/5/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 potong pipa besi 70 cm, 1 bilah pisau pemotong daging 40 cm, 1 helm warna hitam, 1 kaus pendek warna biru, dan 1 potong celana jins.
Kapolda menambahkan, pihaknya akan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut untuk memperkuat berkas perkara.
"Kami akan lanjutkan rilis berikutnya untuk memperkuat berkas perkara baik itu olah TKP ataupun rekonstruksi," pungkasnya.
Suyono pun diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait