Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin, 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara.
Dia hanya dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait