JAMBI, iNewsBelu.id - Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat, sepanjang 2022 menangani 1.486 kasus.
Sebanyak 1.249 perkara di antaranya mengenai kasus perceraian . Ironisnya, banyak suami digugat cerai istrinya dengan berbagai alasan.
"Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris, Rabu (10/5/2023).
Dia menambahkan, dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan.
"Banyaknya angka gugatan cerai disebabkan karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan lagi di rumah tangga penggugat," ujar Idris.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi. 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi," tandasnya.
Di samping itu, imbuhnya, perselingkuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait