Keduanya sepakat untuk bertemu sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo dia didatangi oleh pengendara sepeda motor matic jenis scoopy yang tidak lain adalah MTF bersama dengan temannya.
Saat itu pelaku langsung membacok korban di bagian muka, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri.
Akibatnya korban terjatuh dan MTF kembali membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kaki kiri.
Usai melakukan penganiayaan, MTF bersama rekannya langsung kabur. Korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis celurit.
"Oleh warga sekitar, korban selanjutnya dibawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis. Dan dilaporkan ke Polresta Yogyakarta," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Kemudian Sat Reskrim Polresta melakukan interogasi kepada pelapor dan saksi kemudian setelah gelar perkara untuk laporan pelapor ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan pada hari Rabu (194/4/2023).
Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait