Selain itu, Anas menjamin tidak akan ada PHK massal terhadap tenaga honorer. Adapun saat ini tercatat ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Sehingga pelayanan publik berpotensi terganggu bila PHK massal diterapkan. Oleh karena itu, salah satu prinsip yang ditetapkan oleh pemerintah adalah larangan PHK massal terhadap tenaga honorer.
Menurut Anas, rekrutmen berkualitas juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Selama ini, perekrutan tenaga honorer dilakukan dengan sembarangan dengan tidak memperhatikan kebutuhannya. Birokrasi pun menjadi tidak profesional, pelayanan publik lambat dan tidak berkualitas. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap terhambatnya investasi di Indonesia dan pada akhirnya menghambat terciptanya lapangan pekerjaan baru.
“Inilah siklus negatif yang berusaha kita hapus. Selama ini K/L dan Pemda banyak disuruh serap masyarakat Indonesia karena tingkat pengangguran tinggi. Akar permasalahannya di rekrutmen tidak berkualitas, ini yang kami coba atur,” pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait