Ridwan menjelaskan, terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako tersebut. Dia membobol gudang milik bosnya berinisial LO (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (29/3/2023). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik toko dengan barang bukti rekaman CCTV.
Dari tayangan CCTV tampak pelaku masuk ke dalam gudang dengan mencongkel pintu belakang saat malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp20 juta itu.
"Dari keterangan pelaku juga diketahui dia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," katanya.
Saat ini pelaku CR telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani hukuman lebih lanjut akibat perbuatannya. "Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait