ZA pun kaget. Untuk memastikan lagi kondisi putranya, ZA korban membawa korban ke Puskesmas Air Tiris. Namun hasilnya tetap sama, korban sudah meninggal dunia. Kejadian ini membuat heboh warga. Belakangan kasus ini sampai pihak kepolisian, setelah ZA melapor ke polisi. Petugaspun mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
"Pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru," imbuhnya.
Polisi pun melakukan gelar perkara untuk membuat kasus ini semakin terang. Akhirnya HP ditetapkan sebagai tersangkanya. Ini dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, Hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban. Dari hasil pengakuan pelaku ia melakukan penganiayaan dengan cara mencubit di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban,” tuturnya.
Pelaku kata Marupa, juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait