KEDIRI, iNewsBelu.id - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Ferry Irawan sebagai tersangka dinyatakan lengkap.
Polisi menyerahkan Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/3/2023).
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan Ferry Irawan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, Ferry dititipkan ke Lapas Kediri.
Kami menerima penyerahan tersangka atas nama FI," kata Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Dalam proses peradilan, kata dia, tim JPU akan berisikan empat jaksa dari Kejati Jatim dan tiga dari Kejari Kediri.
"Kami sudah menyusun surat dakwaan, segera akan kami limpahkan ke pengadilan," ujar Novika.
Sementara itu, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, memastikan pihaknya akan membuka fakta yang sesungguhnya atas kasus dugaan KDRT tersebut.
"Pak Ferry akan membuka seluruh fakta, akan ada kejutan di persidangan," ujar Jeffry.
Diketahui, Ferry disangkakan melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait