ATAMBUA, iNewsBelu.id - Empat pemuda di Kota Atambua Kabupaten Belu tega mencabuli anak dibawah umur di taman Fronteira, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar A. Alkatiri mengatakan para tersangka melancarkan aksi biadab itu di Taman Fronteira samping GOR L.A Bone Atambua pada Kamis 12 Februari 2023 malam atau sekira pukul 22.00 Wita. Ke 4 tersangka persetubuhan anak dibawah umur betinisial GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto terancam dipidana 15 tahun penjara.
Korban Mawar kemudian melaporkan perbuatan para tersangka kepada pihak Kepolisian Resort Belu pada Jumat, 17 Februari 2023.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena perbuatan dengan perencanaan dan ada UU perlindungan anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait