JAMBI, iNews.id - Kasus perdagangan anak untuk kebutuhan seks berhasil dibongkar Reskrim Polresta Jambi dibantu Ditreskrimum Polda Jambi. Empat tersangka berhasil diamankan, termasuk mucikari yang masih berusia 15 tahun.
Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, keempat tersangka yakni S (52) pelaku utama dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15)," ungkapnya, Senin (27/12/2021).
Praktik perdagangan anak ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan anak hilang pada awal Desember 2021. Petugas langsung menyelidikinya. Usut punya usut, ternyata anak yang dilaporkan hilang tersebut berada di Jakarta. Ironisnya, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S. Saat itu, korban diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah. Dalam pengembangannya, S sudah melakukan aksinya satu tahun ini.
"Dari laporan yang kami terima, ada 13 korban yang usianya 13 hingga 15 tahun. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah korbannya," ujar Kapolresta.
Mulanya pelaku S berkenalan dengan R (36) dan PIS (19). Tidak hanya itu, keduanya berhasil disetubuhi pelaku di salah satu hotel di Jakarta.
Bukan hanya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya tersebut, R dan PIS diminta mencarikan anak-anak wanita dibawah umur.
Dalam aksinya, R dan PIS berhasil membawa 13 orang gadis di bawah usia.
"Mereka ini difasilitasi pelaku, ada yang menggunakan jalur darat dan udara. Usai diberikan uang sebesar 3 hingga Rp3,5, mereka disuruh pulang ke Jambi," tukasnya.
Eko menambahkan, pelaku S ditangkap petugas saat melakukan aksi bejatnya dengan korbannya di salah satu hotel di Jakarta. Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dalam kasus ini mengamankan satu orang pelaku dan 3 mucikari.
"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama inisial S dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ke tiganya merupakan warga Kota Jambi. Dan salah satu mucikari masih anak di bawah umur," tutur Afrito. Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait