Dalam amar tuntutan, JPU menyampaikan enam hal yang memberatkan tuntutan. Di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai agama dan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
Selain itu perbuatan terdakwa dianggap mencoreng citranya sebagai vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat. Kasus ini terungkap saat SAS selesai bertugas dan akan kembali ke Kupang untuk ditasbihkan sebagai pendeta. Keluarga korban yang sebagian masih bersekolah melaporkan SAS ke polisi. Di antara belasan korban terdapat sembilan anak di bawah umur.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait