Perkosa Belasan Siswa Calon Pendeta di Alor NTT Dituntut Hukuman Mati

Dany Manu
Calon pendeta inisial SAS di Alor, NTT dituntut pidana mati karena memperkosa belasan siswa. (Foto: Danny Manu)

ALOR, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, menuntut calon pendeta inisial SAS yang memperkosa 14 anak di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hukuman mati. 

SAS merupakan mantan vikaris yang bertugas di salah satu gereja di Alor Timur Laut. "Jaksa penuntut telah menuntut pidana mati terhadap terdakwa inisial SAS yang merupakan mantan vikaris," kata Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, Sabtu (25/2/2023).

Persidangan SAS digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kalabahi. Pembacaan tuntutan telah disampaikan pada 22 Februari 2023. Dia menjelaskan, SAS dijerat Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Untuk memperkuat dakwaan terhadap, JPU telah menghadirkan 22 saksi dan sejumlah alat bukti di persidangan. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network