ALOR, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, menuntut calon pendeta inisial SAS yang memperkosa 14 anak di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hukuman mati.
SAS merupakan mantan vikaris yang bertugas di salah satu gereja di Alor Timur Laut. "Jaksa penuntut telah menuntut pidana mati terhadap terdakwa inisial SAS yang merupakan mantan vikaris," kata Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, Sabtu (25/2/2023).
Persidangan SAS digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kalabahi. Pembacaan tuntutan telah disampaikan pada 22 Februari 2023. Dia menjelaskan, SAS dijerat Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Untuk memperkuat dakwaan terhadap, JPU telah menghadirkan 22 saksi dan sejumlah alat bukti di persidangan.
Dalam amar tuntutan, JPU menyampaikan enam hal yang memberatkan tuntutan. Di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai agama dan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
Selain itu perbuatan terdakwa dianggap mencoreng citranya sebagai vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat. Kasus ini terungkap saat SAS selesai bertugas dan akan kembali ke Kupang untuk ditasbihkan sebagai pendeta. Keluarga korban yang sebagian masih bersekolah melaporkan SAS ke polisi. Di antara belasan korban terdapat sembilan anak di bawah umur.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait