Inilah Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

Satrio Bintang Hatono, Evan Pay
Profil Wahyu Iman Santoso, hakim pemberi vonis mati pada Ferdy Sambo (tangkapan layar)

Malansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporannya pada 24 Januari 2022, di tahun 2021, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.

Kekayaannya itu terdiri atas 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat. Ia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar.

Namun demikian, Wahyu mempunyai hutang sebesar Rp693 juta. Wahyu juga tercatat memiliki dua alat transportasi yaitu satu unit motor Honda Vario tahun 2016 dan satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018, dengan total nilai alat transportasi sejumlah Rp358 Juta.

Sepak Terjang dalam Karier

Setelah membahas profil Wahyu Iman Santoso, dalam perjalanan kariernya sebagai hakim, ia juga pernah menangani beberapa kasus besar. Salah satunya yaitu kasus korupsi eks Bupati Dade Angga pada tahun 2010 lalu.

Kala itu, Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon. Selain itu, pada Juli 2022 ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimiko Eltinus Omaleng.

Namun saat itu, Wahyu menolak gugatan tersebut dan memenangkan KPK. Itu lah profil Wahyu Iman Santoso yang saat ini sedang memimpin jalannya sidang vonis Ferdy Sambo cs.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network