Danrem juga menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa ijin. Menurutnya, tidak akan mentolerir jika ada oknum TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Danrem menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait