JAYAPURA, iNewsBelu.id - Dua oknum TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya yaitu Pratu MS dan Prada MS ditangkap karena miliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm, Kamis (9/2/2023). Menurut Danrem 172/PWY, Brigjen TNI J.O Sembiring, penangkapan dua oknum ini bermula dari diamankannya LK, oknum Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.
"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal. Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal, kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," ujar Danrem.
Pihaknya masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan KST (Kelompok Separatis Teroris) atau tidak.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” terangnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait