BANDAR LAMPUNG, iNewsBelu.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung mengamankan pasangan mesum di di dalam kamar Hotel, di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung. Keduanya digerebek saat sedang memandu kasih. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pasangan mesum ini terbongkar dari laporan VB, sang suami.
Dikatakan, istrinya MN (38) berselingkuh dengan RM (30), oknum pengacara. "Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksian oleh karyawan hotel," katanya, Senin (2/1/2023).
Dijelaskan dia, keduanya mesum usai merayakan pesta malam tahun baru 2023 bersama, pada Minggu (1/1/2023). "Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur tanpa celana," jelasnya.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. MN sendiri diketahui seorang jaksa.
“Kita masih mendalami kasus ini. Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait