Sadis! Lempar Anak Pakai Kursi, Ayah Tiri Ini Dijebloskan ke Penjara

Subhan Sabu
Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan NM (48), pelaku kekerasan terhadap anak tiri. NM melempar kursi hingga mengenai kepala korban. Foto/Ist

MANADO, iNewsBelu.id  - Akibat melempar anaknya mengunakan kursi NM (48) warga  Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, dibekuk tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan  Kamis (15/12/2022). 

Pelaku diamankan dikarena menganiaya anak menggunaka kursi.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.

"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," kata Sugeng Wahyudi, Jumat (19/12/2022). 

Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan suaminya, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi. 
 

Adanya laporan masuk tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Alpha merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam.

“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng Wahyudi.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Anak Dilempar Kursi, Ayah Tiri di Manado Dijebloskan ke Penjara". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network