Para pelaku pun, ujar Kusworo, mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu dengan korban, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menggunakan helm.
"Keenam pelaku diamankan setelah 2 jam seusai temuan jasad korban. Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 23 tahun penjara," ucap Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di jabar.iNews.id dengan judul " Dituduh Curi Ayam, Pria 47 Tahun di Soreang Bandung Tewas Dianiaya "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait