Proses Hukum Dua Pelaku Penyelundup Ribuan Butir Obat Amoxilin dan Petasan Diserahkan Ke Beacukai

Evan Payong
Penyerahan pelaku dan barang bukti penyelundupan dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor timur Yonif RK 744 SYB kepada pihak Bea cukai Atambua di Mako Satgas Pamtas, Selasa, (29/11/2022) foto iNews TV Evan Pay.

ATAMBUA, iNewsBelu.id - Kedua pelaku penyelundup berinisial (JS) 37 Tahun dan (JA) 22 Tahun warga Desa Maumutin, Kecamatan
Raihat, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur yang berhasil diamankan anggota Satgas Pamtas RI-RDTL dari upaya pencobaan
penyelundupan barang secara ilegal di wilayah Turiskain perbatasan Indonesia dengan Negara Timor Leste Senin malam Pukul 20.00 wib.

Dari tangan pelaku aparat TNI berhasil mengamankan ribuan butir amoxilin dan pulukan batang petasan yang mau diselundupkan ke
Negara Timor Leste melalui jalur tikus disepnjang bantaran kali desa Maumutin. 

Menurut JS salah satu pelaku penyelundupan mengatakan semua barang ini hendak dibawa ke Timor Leste atas permintaan warga disana
dan  obat- obatan dan petasan ini didapatkan di kota Atambua.

"Iya semua barang -barang ini kita dapatkan di kota Atambua dan mau kita bawa ke Timor Leste dan iut sesua dengan permintaan dari
sana mereka pesan dulu baru kita antar," Katanya.

Terkait dengan harga berapa yang didapatkan dari menjual barang- barang ini dirinya mengakui bahwa ketika sampai disana dapat dibeli
kembali dengan mata uang dolar dan yang pasti harganya jauh berebeda dengan Indonesia.

"Kita beli disni dengan rupiah namun ketiak sampai disana beli kembali dengan menggunakan mata uang dolar dan yang pasti harga juga
sangat berbeda," Ungkapnya.

Dirinya mengaku menyesal dengan perbuatan nya apapunk resikonya dirinya bersama dengan temannya siap menghadapi proses hukum
yang akan diberikan kepada kami karena perbuatan kami.

Selain itu Pasintel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744 SYB Kapten Inf Ardian Purnama kepada iNews mengakatakan sebelumnya ada
laporan yang diterima dari masyarakat jika sering terjadi aksi penyelundupan di malam hari dengan melewati jalur kali, usai menerima
laporan Danpos bersama dengan anggota Pos Turiskain melakukan patroli malam dan saat patroli di dapatkan kedua pelaku ini sedang
menggendong dus yang berisikan ribaun tablet obat amoxilin dan juga petasan, saat di tanyai kedua pelaku ini mengaku jika hendak
membawanya ke negara tetangga, atas jawaban itu kedua pelaku langsung kita amankan dan kita bawa ke mako satgas pamtas.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari amsyarakat jika sering terjadi aksi penyelundupan di wilayah ini dan sering dilakukan dimalam
hari, mendengar laporan ini kita melakukan patroli malam alhasil kita temukan dua pelaku ini yang saat itu sudah melewati garis batas
dengan memikul barang bukti ini," ujarnya.

Setelah kita amankan kita bawa ke mako satgas unutk diperika dan hari ini kita serahkan ke pihak Beacukai unutk selanjutnya dapat
diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.

" Setelah kita amankan dan hari ini kita serahkan pelaku dan juga barang bukti kepada pihak Beacukai unutk selanjutnya dapat diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku," Imbuhnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network