Tolak Penempatan Batas Tanah Ratusan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka Aksi di Jalan

Joni Nura
Masyarakat adat Kabupaten Sikka longmarch tolak penempatan batas tanah. Foto: Joni/SINDOnews

SIKKA, iNewsBelu.id  - Akibat tidak terima dengan penempatan batas tanah ratusan masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi turun ke jalan para warga menolak penempatan batas tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dalam aksinya, warga adat dari suku Soge dan Goban, melakukan longmarch dari titik tapal batas tanah HGU, di Desa Likong Gete, Kabupaten Sikka. Warga meminta proses pemasangan pilar dibatalkan.

John Bala, perwakilan warga mengatakan, sebelumnya BPN telah melakukan pemasangan pilar batas tanah HGU seluas 380 hektare, pada awal November 2022.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network