JAKARTA, iNewsBelu.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirop dari tiga perusahaan farmasi. Tiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Keputusan ini diambil setelah tiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungan obat-obat sirop produksinya.
"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM, Senin (7/11/2022). Berikut ini daftar obat sirup yang resmi dicabut izin edarnya;
Produksi PT Yarindo Farmatama: Cetirizine HCI sirup, Dopepsa suspensi, Flurin DMP sirup, Sucralfate suspensi, Tomaag Forte suspensi, Yarizine sirup.
Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries: Antasida DOEN suspensi, Fritillary & Almond Cough Mixture sirop, Glynasin sirop, New Mentasin sirop 110 mL dan 60 mL, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk), Unibebi Demam drops, Unibebi Demam sirop, Unidryl sirop, Uniphenicol suspensi, Univxon sirop, Uni OBH sirop 100 mL dan 300 mL.
Produksi PT Afi Farma: Paracetamol Rasa Apel sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry ssirup 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirup, Vipcol sirup, Zinc Go sirup, Zinc Go Forte sirup, Zinc Sulfate Monohydrate sirup, Zyleron sirup.
Kemudian, paracetamol Rasa Apel sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirup 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry sirup 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirup, Vipcol sirup, Zinc Go sirup, Zinc Go Forte sirup, Zinc Sulfate Monohydrate sirop, Zyleron sirop.
Lebih lanjut, BPOM RI akan terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi. "Terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," jelas BPOM.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait