Dipecat Secara Tidak Hormat Begini Rekam Jejaknya Hendra Kurniawan

Ami Heppy S
Hendra Kurniawan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terlibat dalam kasus pembunuhan brigadir jhosua Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022). 

Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.

Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.

Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri. Berikut iNews.id telah merangkum profil dan rekam jejak Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Profil Hendra Kurniawan  Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974. Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995 yang berpengalaman di bidang Propam.

Ia merupakan keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri. Suami Seali Syah ini juga lebih sering bertugas di Propam.  Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Hendra Kurniawan adalah mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinnpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri.
 

Pada 2021 lalu, Hendra Kurniawan juga pernah terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dimana dalam insiden tersebut menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kala itu, Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel polisi tersebut.

Terlibat Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Nama Hendra Kurniawan ikut menjadi sorotan publik pasca dirinya disebut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J. Hendra disebut pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak tersebut. Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/hendra-kurniawan-resmi-dipecat-secara-tidak-hormat-dari-polri-begini-rekam-jejaknya/2.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network