SERANG, iNewsBelu.id - Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejari Serang.
Proses penahanan berawal saat Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.
Nikita Mirzani sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita Mirzani menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan. Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait