ATAMBUA, iNewsBelu.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Belu hari ini melakukan penyisiran apotek dan toko obat guna memastikan obat sirup sudah diamankan dan tidak diedarkan untuk anak - anak dan masyarakat. Pengecekan ini juga melibatkan aparat kepolisian Polres Belu dan balai POM Atambua.
Instruksi menahan penjualan obat berbahan cair masih berlaku untuk semua jenis, hingga adanya surat edaran resmi dari kementrian kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Belu drg Ansilla Eka Mutty kepada iNews mengatakan, pengawasan ke apotek dan toko obat langsung dilaksanakan pihak fasiliitas pelayanan kesehatan sejak instruksi Kemenkes keluar beberapa waktu lalu.
"Langkah cepat sebagai upaya antisipasi pemerintah daerah, sekaligus menyosialisasikan imbauan kepada para pengelola apotek," kata Kadis Kesehatan, Senin (24/10/2022).
Sebagian apotek sudah berinisiatif untuk tidak melakukan penjualan obat sirup meski demikian kita tetap terus melakukan giat dengan menertibkan obat - obat ini, dan kita temukan yang masih terpajang kita minta untuk di turunkan dari etalase.
Saat ini, dipastikan seluruh apotek di Kabupaten Belu sudah menurunkan obat sirup dari etalase serta tidak menjualnya lagi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Sebagai bentuk pengawasan obat ini juga pihak Dinas Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPOM Atambua unutk terus melakukan pengawasan, dan sebelum kita melakukan penyisiran hari ini pihak BPOM Atambua sudah lebih dulu melakukan pemantauan, dan hari ini kita turun lagi untuk memastikan lagi jika obat - obat sirup unutk anak -anak ini memang tidak diedarkan lagi," Katanya.
Dikatakannya, unit farmasi seluruh fasilitas layanan kesehatan dipastikan sudah tidak mengedarkan obat berbahan cair. Tenaga kesehatan juga sudah menghentikan pemberian resep dengan obat sirup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait