JAKARTA, iNews.id - Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suamninya Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Keduanya kompak berbaju hitam saat menghadiri sidang. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya dikenakan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
