Baru pada Jumat 21 Oktober 2022, pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka Tengah akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Desa Terentang III.
Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sementara korban, saat ini masih trauma akibat tindakan tersebut. "Dari hasil visum, ada luka kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dubur korban," pungkasnya. Selanjutnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 21 Oktober 2022 - 21:17 WIB oleh Rachmat Kurniawan dengan judul "Alami Kelainan Seksual, Pria di Bangka Tengah Cabuli Anak Laki-laki".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait