BALIBO, iNewsBelu.id - Pemerintah Timor Leste akhirnya menetapkan tanggal 16 Oktober sebagai Hari Kebebasan Pers Nasional. pencanangan hari kebebasan pers nasional ini pertama kali digelar di Balibo distrik Bobonaro,dimana Hari ini bertepatan dengan Sejarah Panjang Media Mengawal Demokrasi di Timor Leste.
Hari kebebasan Pers Nasional ini tertuang dalam konstitusi RDTL, pasal 41 dan kebebasan berekspresi tertuang dalam amanat konstitusi RDTL pasal 40. undang - undang Pers Negara Timor Leste Nomor 5 Tahun 2014. Dimana pers nasional memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam pembangunan Negara Democratik Timor Leste .
Menteri Urusan Dewan Menteri Timor Leste, Fidelis Magalhaes Leiti Mengakui peran media massa dalam memajukan masyarakat, mengontrol pemerintah, dan mendukung upaya pemerintah memajukan negara. Oleh karena itu, pemerintah Timor Leste memastikan menjamin kemerdekaan pers di Timor Leste demi kepentingan masyarakat dan pembangunan negara.
"Saya beri jaminan bahwa tiada apa yang hendak disembunyikan oleh Pemerintah / negera dalam penyaluran informasi demi kepentingan masyarakat Timor Lese, dan pembangunan negara kedepan," ujar PM Malaysia Fidelis Magalhaes Leiti pada puncak peringatan kebesan pers nasional di Balibo. Senin (16/10/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait