JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan eksepsinya terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam eksepsinya, Putri disebutkan sempat bertemu Brigadir J selama 15 menit lamanya, disitu Putri menyampaikan mengampuni perbuatan kekerasan seksual Brigadir J.
Namun, Brigadir J diminta untuk mundur dari jajarannya di kepolisian agar bisa diampuni Putri.
"Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," bunyi eksepsi Putri yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Mendengar pernyataan Putri, Brigadir J keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal. Pada tengah malamnya tanggal 7 Juli 2022, Putri secara berbisik-bisik menelpon Sambo sambil menangis dan ketakutan berkata dia telah dilecehkan Brigadir J dan ingin segera kembali ke Jakarta.
Putri juga menyampaikan pada Ferdy Sambo bakal menjelaskan peristiwa yang dialaminya itu setelah sampai di Jakarta. Putri khawatir akan keselamatannya dan tak ingin ada kejadian buruk lain terjadi pada anggota keluarga yang lain.
Putri meminta agar Sambo tidak usah kembali ke Magelang. Hal itu lantaran Ferdy sempat mengutarakan niatnya untuk segera ke Magelang. Putri juga meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi ajudan karena khawatir akan terjadi keributan.
"Mengingat Putri sebelumnya diancam oleh Brigadir J untuk tidak menceritakan apa yang terjadi, ditambah postur tubuh Brigdir J yang lebih besar dibanding ajudan lainnya, maka Putri sangat khawatir akan keselamatan semua orang selain dirinya," bunyi eksepsi Putri.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 17 Oktober 2022 - 21:56 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Putri Candrawathi Maafkan Pelecehan Seksual Asalkan Brigadir J Keluar dari Polisi".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait