Tidak Terima Karena Saling Lirik Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok

Eka Setiawan
Enam pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang. (Antara)

“Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanggal 7 Oktober 2022,” kata Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo.   

Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.   

“Kami nongkrong masih pada minum (alkohol) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,” kata Dito. Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.  

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Saling Lirik Berujung Maut, Seorang Pemuda di Semarang Tewas Dikeroyok ",

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network