Diketahui tahanan kabur atas nama Ongky merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas Ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam kasus tersebut, Ongky alias ONK berperan sebagai bos yang melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya. Sementara enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Kuasa hukum Ongky Cs, Paul Simonda yang dikonfirmasi terkait pelarian satu kliennya dari Lapas Manokwari enggan memberikan komentar. Dia hanya menjelaskan, agenda sidang putusan terhadap 14 kliennya di PN Manokwari dijadwalkan berlangsung pada 11 Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Tahanan Kasus Tambang Ilegal Kabur dari Lapas Manokwari, Ongky alias ONK ",
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait