BOGOR, iNewsBelu.id - Polisi mengamankan pria berinisial M (39), di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pria itu diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada 12 Agustus 2022. Korban dibawa oleh pelaku ke sawit dan dicabuli.
"Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Saat tiba di lokasi korban langsung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022). Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tanggal 22 Agustus 2022. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban sehingga perkara dapat digelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," ucap Siswo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait