JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) yang mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi. Keduanya akan dijemput paksa jika mangkir lagi pada pemanggilan selanjutnya.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Ali menegaskan KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka apabila tidak hadir dalam proses pemeriksaan atau pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait