Kasus ini pun masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara korban dirujuk ke RS Jatiroto untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka bacok cukup serius.
"Kami menerima laporan ada penganiayaan, lalu kami cek olah TKP. Benar terjadi penganiayaan, kita tolong korban ke rumah sakit," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Atas perbuatannya, Khoiriyanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Sakit Hati, Suami di Lumajang Tebas Selingkuhan Istri Pakai Celurit "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait