Kendati telah ada enam tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan. "Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya.
Pembakaran surat suara dan perusakan TPS itu terjadi pada 29 September 2022. Tindakan itu membuat masyarakat setempat ketakutan.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Bakar Surat Suara karena Cakades Kalah, 6 Warga Manggarai Barat Terancam Penjara 5 Tahun "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait