Kalah Cakades Bakar Surat Suara, 6 Warga Manggarai Barat NTT Terancam Penjara 5 Tahun

Antara, iNews.id
Polres Manggarai Barat menetapkan 6 tersangka pembakaran surat suara dan perusakan TPS. (Foto: Polres Manggarai Barat)

Kendati telah ada enam tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan. "Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya.

Pembakaran surat suara dan perusakan TPS itu terjadi pada 29 September 2022. Tindakan itu membuat masyarakat setempat ketakutan.

Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Bakar Surat Suara karena Cakades Kalah, 6 Warga Manggarai Barat Terancam Penjara 5 Tahun "


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network