KUPANG, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan enam tersangka pembakar surat suara dan perusakan TPS Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku terancam penjara maksimal lima tahun.
"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Selasa (4/10/2022).
Felli mengatakan, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan, hanya enam orang pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang itu adalah SS (19), AM (46) ES (41) HH (38), TJ (28), dan AJ (22). Keenam tersangka merupakan pendukung calon kepala desa (cakades) yang kalah.
Kendati telah ada enam tersangka, penyidik Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan. "Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya.
Pembakaran surat suara dan perusakan TPS itu terjadi pada 29 September 2022. Tindakan itu membuat masyarakat setempat ketakutan.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Bakar Surat Suara karena Cakades Kalah, 6 Warga Manggarai Barat Terancam Penjara 5 Tahun "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait