JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri menyatakan Propam dan Itsus melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Malang, Senin (3/10/2022).
Dedi mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak sembilan orang telah dinonaktifkan sebagai anggota Polri.
"Kapolda jatim menonaktifkan Danyon, Danki, Danton Brimob sebanyal 9 orang. Semuanya dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini," ujar Dedi. Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia digantikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis.
"Kapolri memutuskan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SDM Polri," ucap Dedi
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Oktober 2022 - 19:11 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Tragedi Kanjuruhan, 9 Anggota Polisi Dicopot ".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait